📋 Prosedur Resmi
Semua langkah mengikuti regulasi terkini — UU Cipta Kerja, PP No. 30 Tahun 2026, dan ketentuan Kemenkumham. Tidak ada "jalan pintas" yang berisiko bagi legalitas usaha Anda.
Pendampingan pendirian PT Perorangan untuk pelaku usaha di Kecamatan Babakan Madang dan sekitarnya. Proses resmi, biaya transparan, tanpa akta notaris. Ditangani oleh tim yang memahami alur AHU Online dan OSS RBA.
Chat langsung: 0852-2326-4431 · Email: ibens@gmail.com
PT Perorangan adalah badan hukum perseroan terbatas yang dapat didirikan oleh satu orang tanpa akta notaris, khusus untuk usaha mikro dan kecil (UMK). Dasar hukumnya Pasal 153A UU Cipta Kerja yang mengubah UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
IBENS hadir sebagai mitra profesional bagi pelaku usaha di Kecamatan Babakan Madang — dari kuliner di jalur Cijayanti, agribisnis Citaringgul, hingga penyedia jasa di kawasan Sentul. Kami menangani seluruh alur administrasi: pendaftaran AHU, pengurusan NPWP badan, hingga NIB melalui OSS RBA.
Semua langkah mengikuti regulasi terkini — UU Cipta Kerja, PP No. 30 Tahun 2026, dan ketentuan Kemenkumham. Tidak ada "jalan pintas" yang berisiko bagi legalitas usaha Anda.
Anda mendapat PIC tetap yang menangani proyek dari awal hingga selesai. Komunikasi terjadwal, update progres proaktif, dan dokumentasi rapi.
Target kami sederhana: PT Perorangan Anda berdiri resmi, NIB terbit, dan Anda siap beroperasi. Bukan sekadar dokumen selesai, tapi siap pakai.
Dari pendataan UMKM Pemkab Bogor di Desa Cijayanti, dari 101 UMKM yang tercatat, 31 usaha sudah tutup dan baru 90 yang memiliki NIB. Berikut tantangan yang paling sering kami temui:
Kata "profesional" bagi kami bukan slogan — ini standar operasional yang bisa Anda verifikasi sejak konsultasi pertama.
Catatan transparan: IBENS adalah penyedia jasa pendampingan administrasi swasta. Kami bukan notaris, bukan instansi pemerintah, dan tidak berwenang menerbitkan izin. Persetujuan akhir tetap menjadi kewenangan Kemenkumham dan OSS. Kami memposisikan diri sebagai facilitator yang membantu Anda menavigasi proses — bukan sebagai pihak yang menjanjikan hasil di luar kendali kami.
Setiap paket mencakup perjanjian kerja tertulis dan akses komunikasi langsung dengan PIC yang menangani proyek Anda.
Rp1.750.000 (placeholder)
Rp2.900.000 (placeholder)
Rp4.500.000 (placeholder)
Catatan: Harga di atas adalah estimasi jasa dan belum termasuk PNBP resmi Rp50.000. Harga final akan dikonfirmasi setelah konsultasi awal, karena bergantung pada kompleksitas KBLI dan kebutuhan izin tambahan. Semua angka yang ditandai placeholder wajib Anda ganti dengan harga riil bisnis Anda.
Setiap tahap terdokumentasi. Anda tahu apa yang terjadi, siapa yang mengerjakan, dan kapan hasilnya.
Hubungi 0852-2326-4431 atau email ibens@gmail.com. Kami pelajari kebutuhan Anda: jenis usaha, target legalitas, dan ekspektasi waktu. Dari sini kami rekomendasikan bentuk badan usaha yang paling tepat. Estimasi: 20–30 menit.
Kami kirim draf perjanjian kerja untuk Anda review. Berisi lingkup pekerjaan, biaya, target waktu, dan ketentuan garansi. Anda baca dulu — tanyakan apa pun yang belum jelas sebelum tanda tangan.
Anda kirim e-KTP, NPWP pribadi (jika ada), alamat usaha, dan nomor HP aktif via WhatsApp atau email. Setelah perjanjian ditandatangani dan pembayaran dikonfirmasi, kami mulai proses.
Kami cek ketersediaan nama di sistem AHU dan tentukan KBLI sesuai karakter usaha Anda. Jika nama tidak tersedia, kami ajukan alternatif untuk Anda pilih.
Formulir Pernyataan Pendirian didaftarkan ke AHU Online. Setelah sertifikat terbit, kami lanjutkan pengurusan NPWP badan dan pendaftaran NIB di OSS RBA. Salinan setiap file yang diunggah kami kirimkan ke Anda.
Anda menerima paket digital: Sertifikat Pendirian, Pernyataan Pendirian, NPWP Badan, NIB, dan akses akun OSS. Untuk Paket Bisnis Lengkap dan Profesional, pendampingan berlanjut 30–90 hari setelah serah terima. Estimasi total: 7–14 hari kerja.
| Aspek | ⚠️ Penyedia Amatir | ✅ IBENS (Profesional) |
|---|---|---|
| Perjanjian kerja | Tidak ada, hanya percakapan chat | Perjanjian tertulis sebelum bayar |
| PIC proyek | Berpindah-pindah, tidak jelas | Satu PIC tetap |
| Rincian biaya | Harga "all-in" tanpa detail | Dipisah: jasa & PNBP |
| Dokumentasi | Tidak dikirim ke klien | Salinan semua file |
| Update progres | Klien harus menanyakan berulang | Laporan proaktif berkala |
| Kwitansi | Sering tidak tersedia | Kwitansi resmi |
| Pendampingan pasca serah terima | Tidak ada | 30–90 hari (sesuai paket) |
| Kepatuhan regulasi | Kadang mengabaikan prosedur | 100% mengikuti ketentuan |
Catatan: Tabel ini menjelaskan perbedaan praktik umum di pasar, bukan menyebut penyedia tertentu. Kami mengajak Anda membandingkan sendiri saat konsultasi dengan penyedia mana pun — termasuk IBENS.
Bagian ini wajib diisi dengan data riil. Jangan mengarang nama klien, jenis usaha, atau testimoni. Jika belum ada portofolio publik, biarkan bagian ini sebagai catatan internal atau kosongkan sampai tersedia data nyata.
Nama klien asli (dengan izin) — usaha makanan di jalur wisata Cijayanti. PT Perorangan didirikan untuk memenuhi syarat sertifikasi halal dan pengajuan KUR.
Status: placeholder — isi tanggal, hasil, dan testimoni (dengan izin klien)
Nama klien asli (dengan izin) — pelaku usaha pertanian di Desa Citaringgul. PT Perorangan dipilih agar bisa mengikuti program kemitraan BUMDes dan mengakses pembiayaan bank daerah.
Status: placeholder — isi tanggal, hasil, dan testimoni (dengan izin klien)
Semua proses online, jadi Anda bisa berada di mana saja. Fokus layanan kami:
Catatan: Nama desa/kelurahan di atas perlu Anda verifikasi dengan data resmi Kecamatan Babakan Madang. Ganti atau tambahkan sesuai wilayah operasi riil Anda.
IBENS adalah penyedia jasa pendampingan administrasi legalitas usaha yang berfokus pada pendirian PT Perorangan untuk pelaku UMKM dan usaha kecil, khususnya di wilayah Babakan Madang, Bogor dan sekitarnya. Layanan kami mencakup konsultasi penentuan badan usaha, pendaftaran AHU, pengurusan NPWP badan, dan pendaftaran NIB melalui OSS RBA.
Bukan keduanya. IBENS adalah penyedia jasa profesional swasta yang bergerak di bidang pendampingan administrasi. Kami bukan notaris, bukan instansi pemerintah, dan tidak berwenang menerbitkan izin. Persetujuan akhir atas pendirian PT Perorangan dan penerbitan NIB tetap menjadi kewenangan Kemenkumham dan OSS.
PT Perorangan didirikan oleh satu orang, tanpa akta notaris, dengan modal maksimal Rp5 miliar — khusus untuk UMK. PT biasa minimal 2 pendiri, memerlukan akta notaris, dan cocok untuk skala menengah-besar. CV bukan badan hukum (bukan perseroan), didirikan minimal 2 orang, dan tanggung jawab hukum tidak terbatas seperti PT. Untuk usaha mikro-kecil dengan satu pemilik, PT Perorangan biasanya paling efisien.
Tidak ada batas modal minimal. Yang ada adalah batas maksimal modal usaha Rp5 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha). Usaha mikro maksimal Rp1 miliar; usaha kecil antara Rp1 miliar sampai Rp5 miliar.
Ya, untuk PNBP (biaya resmi pemerintah). Berdasarkan PP No. 30 Tahun 2026, tarif layanan administrasi PT Perorangan untuk UMK ditetapkan Rp50.000, termasuk untuk perubahan data dan pembubaran. Biaya jasa pendampingan IBENS terpisah dari tarif PNBP tersebut.
Pendaftaran PT Perorangan di AHU Online menghasilkan status badan hukum seketika setelah bukti pendaftaran diunduh. Namun proses end-to-end — termasuk NPWP badan dan NIB di OSS RBA — biasanya memerlukan 7–14 hari kerja, tergantung kelengkapan dokumen dan kestabilan sistem.
Tidak. Seluruh proses 100% online. Dokumen dikirim via WhatsApp ke 0852-2326-4431 atau email ibens@gmail.com, dan pendaftaran dilakukan melalui sistem AHU dan OSS. Anda tidak perlu datang ke kantor kami atau ke instansi pemerintah.
Dokumen dasar: e-KTP pendiri, NPWP pribadi (jika sudah punya), alamat usaha lengkap, dan nomor HP aktif untuk verifikasi OSS. Jika Anda belum punya NPWP pribadi, kami bantu arahkan prosesnya.
Data pribadi Anda (KTP, NPWP, alamat) hanya digunakan untuk keperluan pendaftaran PT Perorangan di sistem AHU dan OSS. Kami tidak membagikan data ke pihak lain tanpa persetujuan Anda. File disimpan dalam folder terpisah per klien. Jika setelah proyek selesai Anda ingin data dihapus, sampaikan permintaan — kami akan memenuhinya.
Jika penolakan terjadi karena kesalahan dari pihak IBENS, kami perbaiki tanpa biaya tambahan. Jika penolakan karena masalah sistem AHU/OSS (gangguan server, maintenance), kami informasikan dan proses dilanjutkan begitu sistem pulih. Ketentuan detail tercantum dalam perjanjian kerja Anda.
Bisa, dengan catatan Anda memiliki NIB dan izin usaha sesuai KBLI yang didaftarkan. PT Perorangan adalah badan hukum resmi, sehingga memenuhi syarat administratif dasar untuk pengadaan barang/jasa pemerintah skala kecil. Untuk tender nilai tertentu, mungkin ada persyaratan tambahan seperti SBU yang perlu diurus terpisah.
NIB berlaku selama usaha masih berjalan dan tidak ada perubahan data signifikan. Jika terjadi perubahan — alamat, KBLI, atau modal — Anda perlu pembaruan data melalui OSS. Tarif PNBP untuk perubahan data PT Perorangan juga Rp50.000 berdasarkan PP No. 30 Tahun 2026.
Hubungi kami via WhatsApp 0852-2326-4431 atau email ibens@gmail.com. Ceritakan jenis usaha dan target legalitas Anda. Kami balas dengan pertanyaan lanjutan singkat, lalu kirim draf perjanjian kerja untuk Anda review. Anda tidak dikenakan biaya apa pun sampai perjanjian disetujui.
Anda tidak perlu memutuskan apa pun di kontak pertama. Ceritakan kebutuhan Anda, kami analisa. Jika cocok, lanjut. Jika tidak, tidak masalah.
Chat WhatsApp 0852-2326-4431Jam operasional: Senin–Sabtu, 08.00–17.00 WIB · Email: ibens@gmail.com
Bagian ini untuk internal link. Ganti judul dan URL dengan artikel yang benar-benar ada di situs Anda.